Definisi HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Rights (IPRs) merupakan hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau penemu atas suatu hasil karya dari kemampuan intelektual manusia. WIPO (World Intelectual Property Organization), sebuah lembaga internasional di bawah PBB yang  fokus pada masalah HAKI memberikan definisi sebagai berikut:

Intellectual property (IP) refers to creations of the mind: inventions, literary and artistic works, and symbols, names, images, and designs used in commerce(http://www. wipo.com).

Definisi di atas menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan kreasi pemikiran yang meliputi: invensi, sastra, dan seni, simbol, nama, gambar dan desain yang digunakan dalam perdagangan. HKI merupakan jenis benda bergerak tidak berwujud (intangible movables) yang dikenal pertama kali pada negara dengan sistem hukum anglo saxon (common law system). HKI bisa dikatakan sebagai benda (zaak dalam bahasa Belanda) sebagaimana dikenal dalam hukum perdata.

Menurut L.J Van Apeldorn benda dalam arti yuridis merupakan objek hukum (Apeldorn, L.J. Van, 1980: 215). Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat digunakan subjek hukum (orang atau badan hukum) dan dapat menjadi objek dalam hubungan hukum, karena sesuatu itu (objek) dapat dikuasai oleh subjek hukum (Tutik, 2008: 142-143). Dari pengertian tersebut, benda diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum atau dapat ‘dihaki’ oleh orang menurut hukum dan memunyai nilai ekonomi, sehingga HKI sebagai benda merupakan harta kekayaan yang dapat dialihkan kepada pihak lain, baik dalam bentuk jual beli, pewarisan, hibah atau perjanjian khusus seperti lisensi.

Perjanjian lisensi yang sering dipakai di dalam peralihan HKI adalah suatu perjanjian pemberian hak untuk mempergunakan HKI (suatu informasi dari suatu sistem atau teknologi, pemakaian suatu logo, merek dan nama dagang, paten, atau rahasia dagang) dengan imbalan pembayaran royalti atau fee atau premi oleh penerima lisensi (disebut sebagai “licensee”) kepada yang memberikan lisensi (disebut sebagai “licensor”). Perjanjian ini biasanya memberikan hak eksklusif dalam bentuk penggunaan hak ekonomis atas HKI.

Konsep Dasar HAKI

HAKI dapat dianggap sebagai aset yang bernilai, hal ini dikarenakan karya-karya intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya, menjadikannya berharga dan bernilai. Manfaat ekonomis yang dapat dinikmati dan nilai ekonomis yang melekat memunculkan konsep property terhadap karya-karya intelektual tersebut. Bagi dunia usaha, karya-karya tersebut dapat disebut sebagai aset perusahaan (Kesowo, 1995: 5).

HAKI sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dan memiliki nilai ekonomis, tentunya HAKI juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian hutang-piutang. Undang-Undang Hak Cipta dan Paten yang lama tidak mengatur terkait HAKI dapat dijadikan sebagai jaminan, namun pada perubahan yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten telah mengatur bahwa hak cipta dan paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Sebagaimana kita ketahui bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda melalui kepercayaan, sedangkan benda tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jika hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia, maka tentunya juga akan melibatkan, penerbit, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pemilik hak cipta dan penerima jaminan fidusia (seperti lembaga bank dan lembaga pembiayaan). Hal ini tentunya menarik sekali untuk dikaji.

Konsep harta kekayaan di Indonesia diatur di dalam KUHPerdata yang meliputi benda (zaak) dan hubungan hukum untuk memperoleh benda tersebut dalam bentuk perikatan (verbintenis). Pasal 499 KUHPerdata menjelaskan bahwa benda adalah meliputi barang (good) dan hak (recht):

Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak dalam hal ini bisa dikaitkan dengan hak milik atas barang. Hak milik menurut pasal 570 KUH Perdata adalah:

Hak Kepemilikan adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu sepenuh-penuhnya asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan dan tidak mengganggu hak-hak orang lain dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.

 

Ketentuan di atas menjelaskan bahwa hak milik suatu barang meliputi:

  • Hak menguasai dengan bebas
  • Hak menikmati sepenuhnya
  • Tidak bertentangan dengan hukum (hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum).
Menurut Pitlo, terdapat penyalahgunaan hak jika dalam menggunakan haknya memberikan kerugian lebih besar bagi orang lain daripada manfaat yang diperolehnya. Konsep kebebasan dalam hal ini adalah bahwa ketika seseorang menikmati hak milik, maka tidak boleh mengganggu hak orang lain dan tidak boleh bertentangan dengan hukum (Abdul kadir, 1994: 10-11).

Jenis-Jenis HAKI (Cabang HAKI)

Cabang HAKI secara umum mengacu pada TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Organization) yaitu perjanjian yang mengatur tentang ketentuan HAKI di bawah WTO (World Trade Organization). Beberapa elemen pokok perlindungan menurut TRIPs ada tujuh cabang, antara lain:

  • Hak Cipta (Copyrights And Related Rights)
Hak Cipta merupakan cabang HKI yang melindungi ciptaan manusia di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Merek Dagang (Trade Mark)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pengertian merek pada UU yang baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengalami perubahan dan memberikan penjelasan lebih lengkap yaitu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.

  • Indikasi Geografis (Geographical Indicators)
berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang­Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasi­geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.''

  • Desain Industri (Industrial Design)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menjelaskan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  • Paten (Patent)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten menjelaskan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Definisi Paten tidak mengalami perubahan pada UU Paten yang terbaru yaitu UU No. 13 Tahun 2016.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design Of Integrated Circuits)
Berdasarkan Undang-Undang DTLST, desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) menjelaskan sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

  • Informasi Tertutup (Protection Of Undisclosed Information)
Dirjen HKI secara umum membuat pembagian Hak Kekayaan Intelektual dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri (www.dgip.go.id).